Sekretariat mempunyai fungsi : 1. Penyusunan rencana program dan kegiatan pada lingkup sekretariat 2. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan 3. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang 4. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum 5. Pengelolaan administrasi kepegawaian;pengelolaan administrasi keuangan 6. Pengelolaan administrasi perlengkapan;pengelolaan aset 7. Pengelolaan urusan rumah tangga;pengelolaan kearsipan 8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan 9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ruang lingkup tugas fungsinya. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana, program dan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ; 2. Mengelola tertib administrasi umum dan kearsipan; 3. Mengelola pelayanan administrasi umum, kearsipan dan ketatalaksanaan; 4. Mengelola dan memproses administrasi kepegawaian; 5. Menyelenggarakan urusan rumah tangga dan keprotokolan; 6. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan aset; 7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan; dan 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya. Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan, mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana program dan kegiatan pada Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Laporan; 2. Menyiapkan bahan rencana program dan kegiatan pada lingkup Dinas; 3. Melaksanakan penatausahaan keuangan; 4. Melaksanakan pengelolaan tertib administrasi keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai; 5. Melaksanakan penyusunan laporan atas pelaksanan program dan kegiatan pada lingkup Dinas; 6. Menyiapkan bahan penataan kelembagaan dan perundang-undangan 7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Laporan; dan 8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya. |