Sekretariat mempunyai fungsi :
1. Penyusunan rencana program dan kegiatan pada lingkup sekretariat
2. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan
3. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang
4. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum
5. Pengelolaan administrasi kepegawaian;pengelolaan administrasi keuangan
6. Pengelolaan administrasi perlengkapan;pengelolaan aset
7. Pengelolaan urusan rumah tangga;pengelolaan kearsipan
8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan
9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ruang lingkup tugas fungsinya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana, program dan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
2. Mengelola tertib administrasi umum dan kearsipan;
3. Mengelola pelayanan administrasi umum, kearsipan dan ketatalaksanaan;
4. Mengelola dan memproses administrasi kepegawaian;
5. Menyelenggarakan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
6. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan aset;
7. Melaksanakan monitoring, evaluasi  dan pelaporan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan; dan
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.

Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan, mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana program dan kegiatan pada Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Laporan;
2. Menyiapkan bahan rencana program dan kegiatan pada lingkup Dinas;
3. Melaksanakan penatausahaan keuangan;
4. Melaksanakan pengelolaan tertib administrasi keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai;
5. Melaksanakan penyusunan laporan atas pelaksanan program dan kegiatan pada lingkup Dinas;
6. Menyiapkan bahan penataan kelembagaan dan perundang-undangan
7. Melaksanakan monitoring, evaluasi  dan pelaporan pada Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Laporan; dan
8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.