Seksi Pelayanan mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan  bahan penyusunan rencana dan program kerja pada Seksi Pelayanan;
  2. Melaksanakan penyusunan, pengolahan, dan pemeliharaan data dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat;
  3. Melaksanakan sosialisasi tentang mekanisme, prosedur dan persyaratan ( standar pelayanan prima ) kepada masyarakat;
  4. Mengkoordinasikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik di wilayahnya;
  5. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat;
  6. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan masyarakat;
  7. Melaksanakan pengumpulan data pengaduan dan menyiapkan bahan koordinasi pengaduan terhadap pelayanan masyarakat;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Seksi Pelayanan;  dan
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.