Seksi Tata Pemerintahan Desa/ Kelurahan, mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan  bahan penyusunan rencana dan program kerja pada Seksi Tata Pemerintahan Desa/Kelurahan;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; 
  3. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  4. Melaksanakan pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
  5. Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. Menyiapkan dan menyusun bahan laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada Bupati;
  7. Menyiapkan data dan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  8. Menyiapkan dan menyusun bahan laporan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada Bupati; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.